Kekerasan Terhadap Anak Tergolong Situasi Darurat

Kamis , 12 May 2016, 11:45 WIB
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan kekerasan seksual pada anak sudah semakin memprihatinkan dan sudah dapat dikategorikan sebagai situasi darurat sehingga perlu penanganan khusus dan tindakan cepat.

"Desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR melakukan revisi peraturan perundangan terkait kekerasan seksual pada anak perlu segera ditindaklanjuti," kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Saleh mengungkapkan keprihatinannya di saat kisah sedih dan pilu Yy dari Rejang Lebong masih diperbincangkan masyarakat, muncul kembali kasus pemerkosaan disertai pembunuhan anai usia 2,5 tahun di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Karena itu, Saleh mendesak pemerintah segera melakukan langkah-langkah cepat yang diperlukan. Selain agenda revisi aturan hukum, pemerintah juga diharapkan dapat menggunakan seluruh kekuatan yang ada dalam membangun suatu gerakan nasional siaga kekerasan seksual pada anak.

Saleh menilai seluruh elemen masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya tersebut. Ketahanan paling kokoh untuk mencegah kejadian serupa terulang adalah keluarga dan masyarakat sekitar.

"Perlu ada kesadaran kolektif akan bahaya kekerasan seksual pada anak seperti ini. Dari sisi dampaknya, kekerasan seksual tidak kalah berbahayanya dibandingkan narkoba. Apalagi, sasarannya adalah anak balita dan bawah umur," tuturnya.

Sumber : antara