Ahad 08 May 2016 14:17 WIB

Perkuat Bahasa Indonesia, Kemendikbud Dorong Instansi Ikut Ujian Kemahiran

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Achmad Syalaby
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Kamus Besar Bahasa Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong seluruh instansi maupun individu bisa mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Professor Dadang Sunendar menerangkan, sampai saat ini memang belum seluruhnya instansi mewajibkan mengikuti uji ini.

“Kita selalu mendorong seperti selalu menyurati instansi dan di media ruang publik,” ungkap Dadang dalam acara “Harmoni Bersama Masyarakat” di depan halaman FX Sudirman, Jakarta, Ahad (8/5). Hal ini diungkapkannya mengingat aturan UKBI memang tidak wajib dilakukan pada setiap individu maupun instansi.

Menurut Dadang, sebagian instansi di seluruh Indonesia sudah ada yang melakukan UKBI. Bahkan, dia melanjutkan, terdapat instansi tertentu yang telah mewajibkan UKBI. 

Dadang menerangkan UKBI pada dasarnya sama dengan Test of English as a Foreign Language (Toefl). Toefl ini misalnya, dia melanjutkan, tidak hanya diperuntukkan orang asing tapi masyarakat Ingris juga. Untuk itu, UKBI sistemnya sama dengan Toefl, tes bahasa Korea, Perancis dan sebagainya.

“Hasil tes dan uji ini biasa dijadikan salah satu syarat yang diminta instansi,” kata Dadang.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement