Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Oso Beri Masukan untuk Kinerja Dirjen Pajak

Rabu 04 May 2016 07:07 WIB

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Parlemen dan pemerintah masih melakukan konsolidasi mengenai rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. RUU ini rencananya akan dibahas kembali oleh Komisi XI setelah masa reses anggota DPR.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta mengatakan, pajak merupakan pemasukan paling besar dalam sebuah negara termasuk di Indonesia. Dengan peningkatan pajak, maka pendanaan untuk pembelanjaan negara bisa semakin meningkat.

Dengan adanya tax amnesty, Oesman berharap banyak dana yang akan masuk ke dalam negeri baik yang di dalam maupun luar negeri. Sebab selama ini masih banyak wajib pajak (WP) yang sebenarnya belum membayar pajak secara benar.

"Era di mana kerahasiaan bank sudah tidak ada. Pengampunan pajak adalah jembatan menuju era tersebut," kata Oesman dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia, Selasa (3/5).

Untuk mengejar WP ini, Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) harus mempunyai kinerja bagus dalam mencari pajak dari WP yang masih banyak mengemplang. Apalagi selama ini tax ratio masih kecil.

‎Oesman mengatakan, ada lima S yang harus dilakukan DJP dalam menarik dana pajak sebesar mungkin. Pertama adalah staregi‎, DJP harus memiliki startegi penerimaan pajak untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Kedua DJP wajib memiliki struktur organisasi yang cocok dengan strategi yang disiapkan. Jangan sampai struktur ini tidak sinkron dengan strategi DJP.

"Ketiga adalah Skill. DJP harus menempatkan orang yang memiliki keahlian di bidangnya agar bisa memastikan strategi‎ yang disiapkan bisa dilaksanakan oleh pegawai DJP," papar Oesman.

Sistem juga harus dibangun secara berkelanjutan. Menurut Oesman, sistem yang ada sekarang harus dilakukan berkelanjutan. Jangan sampai setiap ada pergantian Menteri dan direktur DJP akan ada sistem baru dan mengganti sistem yang lama.

Terakhir, DJP wajib memiliki speed (kecepatan/target) untuk mengumpulkan dana dari WP. Dengan target yang ditetapkan setiap tahunnya, DJP akan tahun secepat apa mereka harus melakukan pengumpulan dana WP.

"Jadi speed-nya kita bisa terus dipantau misal setahun kita harus berapa, nanti dilihat bagaimana penerimaan setiap bulan atau per tiga bulannya," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler