Jumat 29 Apr 2016 11:00 WIB

Keberadaan Juleha Perlu Diperbanyak

Red:

Keberadaan juru sembelih yang memahami penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam sangat penting. Sebab, hewan halal yang disembelih dengan cara tidak sesuai syariah bisa saja menjadi bangkai yang haram dikonsumsi.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Oesmena Gunawan mengatakan, untuk dapat menjadi Juru Sembelih Hewan Halal (Juleha), syarat utama yang harus dipenuhi adalah Muslim.

"Selain itu, ia harus dibekali dengan sejumlah keterampilan, pengetahuan, dan keahlian tentang tata cara menyembelih dengan halal," kata Oesmena ketika dihubungi Republika, Selasa (26/4)

Terkait dengan sertifikasi juru sembelih halal, Oesmena mengatakan, perlu ada koordinasi antara MUI di wilayah dengan Dinas Peternakan setempat. Keduanya dapat bekerja sama untuk melakukan pelatihan juru sembelih halal yang mencakup pengetahuan hingga praktik menyembelih secara halal.

Dari serangkaian kegiatan tersebut, baru dapat dinilai apakah juru sembelih layak mendapatkan akreditasi sebagai Juleha.

"Itu pekerjaan yang mudah tapi nggak mudah juga. Karena kan itu bukan di bawah naungan MUI saja, tapi harus ada koordinasi dengan dinas peternakan setempat," kata Oesmena.

Pengamat Halal Anton Apriyanto, menegaskan juru sembelih di Indonesia memang sudah seharusnya memiliki akreditasi halal. Pasalnya, Indonesia merupakan negara berpopulasi Muslim terbesar dunia, dengan kebutuhan makanan halal yang tentu tinggi.

"Memang sudah seharusnya memiliki sertifikat kompetensi, agar produk yang dihasilkan lebih terjamin," kata mantan menteri pertanian ini.

Pelatihan, lanjut Anton, bisa dilakukan lembaga pelatihan manapun yang tentu sudah terakreditasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Ia menuturkan setelah lulus pelatihan, juru sembelih akan mendapatkan akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan menjadi akreditasi mereka sebagai Juleha.

Anton menyebut para juru sembelih bersertifikat halal, harus tetap mendapat pengawasan setelah memiliki sertifikat. Selain itu, ia meminta para juru sembelih bersertifikat, tetap harus mendapat bimbingan dari lembaga pelatihan maupun sertifikasi.

Pengawasan, lanjut Anton, baiknya turut dilakukan ketika para juru sembelih melakukan pemotongan, termasuk saat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Ia menegaskan pengawasan dan bimbingan kepada para juru sembelih, harus terus dilakukan selama sertifikat yang dimiliki para Juleha masih berlaku."Selama sertifikat berlaku, mereka harus terus diawasi dan dibimbing," kata Anton.

Anton menjelaskan sertifikat yang didapatkan para juru sembelih, merupakan tahapan awal dari proses memastikan produk-produk halal bagi masyarakat. Untuk itu, proses pengawasan dan bimbingan harus dilakukan secara berkelanjutan, demi menjamin kualitas dari para juru sembelih bersertifika halal tersebut.

Selain para juru sembelih, papar Anton, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) harus memiliki sertifikasi halal, yang didahului lewat para pekerja yang bersertifikat.

Meski begitu, ia menilai peraturan memiliki sertifikasi halal sebenarnya sudah ada sejak lama, dan telah dilakukan beberapa pihak meski belum masif. Maka itu, Anton berharap sertifikasi halal dapat diteruskan ke seluruh Indonesia, demi memudahkan masyarakat mendapatkan produk-produk halal. n c25 ed: hafidz muftisany

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement