Rabu 27 Apr 2016 18:26 WIB

Baru 2 Persen Guru Layak Jadi Kepsek

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Achmad Syalaby
konsultasi orangtua murid dengan guru (ilustrasi).
Foto: Republika/Amin madani
konsultasi orangtua murid dengan guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para guru yang berhasil menyelesaikan pembelajaran profesional menjadi kepala sekolah akan diberi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUPKS). Nomor ini  mengindikasikan kelayakan seorang guru menjadi kepala sekolah (kepsek).

Menurut Component 2 Manager Education Quality Australia's Education Partnership with Indonesia School System and Quality (SSQ), Yaya Kardiawarman, angka kepsek yang sudah memiliki NUPKS hanya 1,2 sampai 2,1 persen. 

"Angkanya sangat kecil,” ujar Yaya dalam Kopi Darat Diskusi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Rabu (27/4). Angka ini berdasarkan data oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) pada 2014/2015.

 LPPKS merupakan salah satu cara mengimplementasikan Program Persiapan Kepala Sekolah (PPKS). PPKS ini sendiri upaya pemerintah dalam menciptakan kepala sekolah yang berkompeten. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2015 ihwal penetapan dasar hukum bagi persiapan, sertifikasi, penerimaan, dan pengangkatan serta penilaian kinerja kepala sekolah. Guru-guru yang layak nantinya mengikuti pelatihan dan serangkaian seleksi melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan PPKS.

Yaya menambahkan, para guru yang mengikuti LPPKS ini akan mendapatkan NUPKS. Setelah itu, mereka pun siap ditempatkan nantinya di daerah masing-masing. Pada kenyataan di lapangan ternyata banyak kepsek yang bukan lulus LPPKS. Menurut Yaya, hanya 35 persen lulusan LPPKS yang berhasil mendapatkan posisi kepsek. Padahal, lanjut dia, mereka sudah mendapatkan NUPKS. 

Dia menilai, kondisi tersebut bisa terjadi akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Mereka memiliki kebijakan untuk bisa menunjuk langsung kepsek. Menurut Yaya, selama ini malah terdapat 300 kabupaten dan kota yang telah melaksanakan PPKS ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement