Jumat 22 Apr 2016 18:06 WIB

Bisnis Penerbitan Buku Perlu Keringanan Pajak

RDP tentang RUU Perbukuan yang digelar Komite III DPD RI.
Foto: DPD
RDP tentang RUU Perbukuan yang digelar Komite III DPD RI.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPD masih membahas dan mencari banyak masukan untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan. Enam orang Anggota Komite III DPD RI mengadakan dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (22/4).

Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengayangkan belum adanya keringanan pajak untuk bisnis penerbitan buku. Padahal, kata dia, pemerintah saat ini memberikan keringanan pajak untuk bisnis pertunjukan. Tidak ada lagi PPN bagi pertunjukan musik. Tidak ada lagi PPN untuk pertandingan sepak bola, karaoke, dan sebagainya.

Ini 'Kutukan' Dunia Perbukuan di Indonesia

“Harusnya teman-teman (Ikapi, penulis dan penerbit) marah. Kita harus menanyakan bagaimana perhatian pemerintah terhadap buku. Bagaimana peran pemerintah terhadap minat baca. Karena saya melihat pemerintah kita belum memperlakukan buku  sebagai sebuah industri. Saya kagum sama Asma Nadia dan Helvy Tiana Rosa misalnya yang memiliki 1500 perpustakaan. Kan bisa pemerintah membeli banyak buku kemudian distribusikan ke daerah-daerah," kata Senator Jakarta ini.

Herlina P. Dewi dari Penerbit Stletto Book berpendapat minat baca sudah semestinya dipupuk sedari kecil. Mulai dari usia anak-anak. “Kita harus mendekatkan buku dengan masyarakat. Dulu 2009 saya mencetak buku 3000 eksemplar itu, bisa cetak ulang 2 sampai 3 kali. Sekarang, buku yang baru kita kirim ke gramedia, udah dikirim lagi ke kita (return) karena enggak laku,” kata Herlina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement