Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Ketua MPR Sebut Jimly Asshiddiqie sebagai Begawan Konstitusi

Sabtu 16 Apr 2016 17:13 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sejumlah pejabat negara menghadiri peluncuran buku Jimly Asshiddiqie.

Sejumlah pejabat negara menghadiri peluncuran buku Jimly Asshiddiqie.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ketiga B.J. Habibie bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua MK Arief Hidayat menghadiri syukuran dan peluncuran bukuJimly Asshiddiqie di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4). Acara ini bertepatan dengan ulang tahun ke-60 Jimly Asshiddiqie yang lahir pada 18 April 1956.

Hadir juga sejumlah tokoh nasional di antaranya Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Menristek M. Natsir, Prof Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Dalam testimoninya Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan dedikasi Prof Jimly terhadap bangsa dan negara patut kita apresiasi dan juga banyak memberi inspirasi pada kita.

"Begawan konstitusi yang kita kenal memiliki keahlian, kepiawaian, dan pemikiran-pemikiran progresif di tengah perkembangan hukum dan ketatanegaraan kita hari ini," sebut Zulkifli Hasan.

Dia juga mengucapkan terimakasih atas jasa Prof Jimly ketika amendemen UUD 1945, satu kali empat tahap, tahun 1999 - 2002. "Saya sebagai ketua MPR dan lembaga MPR mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas kerjasama Prof Jimly pada waktu itu," ujarnya.

Menurut Zulkifli, pasca reformasi konstitusi sekarang ini, siapa pun, dari manapun, apapun sukunya, apapun agamanya, apapun latar belakangnya, berhak memiliki cita-cita untuk menjadi apapun di negeri ini. "Semua itu atas peran Prof Jimly (saat amendemen konstitusi)," katanya.

Selain itu, lanjut Zulkifli, pada awal-awal Mahmakah Konstutsi (MK) hanya bermodal selembar surat SK. "MK belum punya kantor, tapi dengan Prof Jimly menjadi Ketua MK, MK menjadi lembaga, yang teman-teman saya bilang, adalah lembaga yang paling berkuasa," katanya.

Zulkifli memberi contoh MK beranggota 9 orang, tapi dengan 5 hakim konstitusi bisa menganulir putusan DPR yang beranggota 560 orang. "Dan yang hebat lagi, putusan MK sifatnya final dan mengikat. Pokoknya keputusan MK harus dilaksanakan. Itulah MK," imbuhnya.

Zulkifli juga mengatakan dewan Kehormatan KPU pada waktu dulu biasa-biasa saja. "Tapi begitu Prof Jimly jadi ketua DKPP, semua orang (KPU daerah) takut," ujarnya.

Dalam organisasi ICMI, tambah Zulkifli Hasan, tidak ada yang mau menjadi ketua umum, tidak seperti jabatan ketua yang selalu menjadi rebutan. "Tetapi karena ada Prof Jimly, semua tidak ada yang mau jadi Ketua Umum ICMI. Prof Jimly juiga tidak mau jadi ketua. Akhirnya kami paksa Prof Jimly jadi ketua iCMI," papar Zulkifli.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler