Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Ketua MPR Jamin Amendemen UUD tak akan Melebar

Senin 11 Apr 2016 14:13 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan kembali menegaskan, amendemen UUD tidak akan melebar ke mana-mana seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Dari 10 fraksi di MPR, sembilan fraksi sepakat bahwa haluan negara itu perlu.

Nada sepakat pun juga diterima Forum Rektor yang tiga bulan lalu melakukan studi. Mereka juga menyatakan haluan negara diperlukan. Menurut Zulkifli, ada dua pendapat mengenai perlu atau tidaknya haluan negara.

Ada yang mengatakan setuju dan ada juga yang tak setuju amendemen dengan alasan masing-masing. Zulkilfi mengungkap, memang ada kekhawatiran berbagai kalangan kalau amendemen UUD dilaksanakan bisa melebar ke mana-mana atau ibarat membuka kotak pandora.

Ia menyatakan, kekhawatiran itu bisa jadi karena pengalaman membuktikan, amendemen yang terjadi 1999-2002 yang diamendemen dalam empat tahap itu melebar ke mana-mana.

''Untuk amendemen sekarang, itu tak akan terjadi," kata Zulkifli, dalam acara focus group discussion (FGD), di Padang, Senin (11/4).

Mengapa tidak akan melebar, lanjut dia, karena amendemen UUD sudah dikunci oleh Pasal 37 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, bahwa setiap usulan perubahan UUD diajukan secara tertulis, harus jelas pasal mana yang akan diubah, bunyinya apa, dan apa pula bunyi usulan perubahannya.

Zulkifli menambahkan, karena menyangkut konstitusi, MPR harus hati-hati. Amanat amendemen ini bukan inisiatif dari MPR periode sekarang, melainkan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 yang jelas-jelas menugaskan MPR periode 2014-2019 untuk melakukan penyempurnaan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.

Jadi, kata dia, kalau ada usulan perubahan pasal lain di luar dari pasal menyangkut haluan negara, harus dimulai dari awal lagi dan butuh proses yang panjang.

Zulkifli kembali menegaskan, agar tidak ada konflik kepentingan dalam amendemen ini, hasil amendemen harus dilaksanakan oleh MPR periode berikutnya, 2019-2024 FGD tersebut diikuti oleh sekitar 30 peserta, yang terdiri atas para dosen fakultas hukum dan para pakar di Kota Padang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler