Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

MPR Siap Lakukan Amandemen Terbatas UUD 1945

Kamis 31 Mar 2016 08:03 WIB

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri

Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Foto: Dok: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI sebagai rumah rakyat banyak menerima tamu dari berbagai kelompok masyarakat.

Ada kelompok yang ingin kembali pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Namun ada juga kelompok lain yang tidak ingin ada perubahan terhadap UUD NKRI 1945 sekarang ini.

"Namun ada juga kelompok masyarakat yang setuju terhadap perubahan terbatas pada UUD NKRI 1945. Yaitu perubahan menyangkut kembali digunakannya haluan negara, mereka beranggapan tak adanya haluan negara menyebabkan arah pembangunan di Indonesia menjadi tidak jelas," katanya di JCC Jakarta, Rabu, (30/3).

Berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, pimpinan MPR melalui rapat gabungan (ragab)  memutuskan agar MPR melakukan tahapan untuk amandemen terbatas terhadap UUD NKRI 1945.

"Namun kami tidak gegabah. Sesuai  pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, harus jelas mana yang diubah, bagaimana perubahannya."

Sebelum dilakukan amandemen juga harus melalui proses panjang. Termasuk seminar di 50 perguruan tinggi.

Kalau MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan bisa melahirkan haluan negara, kata Zulkifli, keputusan itu akan berlaku untuk masa kepemimpinan MPR berikutnya.

Ini untuk memastikan keinginan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara guna memenuhi kebutuhan sistem ketatanegaraan.

"Bukan karena saya Ketua MPR lalu ingin menjadi lembaga tertinggi negara. Ini akan berlaku setelah pimpinan MPR-nya berubah," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler