Senin 28 Mar 2016 21:13 WIB

Mantan Anggota Sesalkan Kericuhan Sidang Paripurna DPD

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD A.M Fatwa bersama sejumlah anggota DPD memberikan keterangan pers usai berlangsungnya rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD A.M Fatwa bersama sejumlah anggota DPD memberikan keterangan pers usai berlangsungnya rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPD periode 2004-2009, M.Yunus Syamsuddin menyesalkan keributan yang terjadi pada sidang paripurna DPD. Hal itu terkait desakan Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa kepada pimpinan DPD agar menandatangani usulan draf tata tertib (tatib) untuk masa jabatan 2,5 tahun.

"Kami dulu juga pengusung ide 2,5 tahun, tetapi tidak kasar seperti ini. Tindakan ini memalukan dan tidak elok. Menurut saya perlu diambil tindakan tegas atas gaya ini," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/3).

Sidang paripurna DPD Kamis (17/3) malam berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah AM Fatwa memaksa Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menandatangani draf usulan tatib. Selanjutnya AM Fatwa dkk menduduki kursi pimpinan begitu Irman dan Farouk meninggalkan ruang sidang paripurna.

Berdasarkan pengalamannya menjadi anggota DPD, Yunus mengungkapkan, tindakan AM Fatwa tidak lazim. Sebab, tidak pernah ada proses penandatangan dokumen dalam sidang paripurna.

Yunus menjelaskan, seharusnya AM Fatwa memberikan contoh yang baik sebagai seorang politisi senior. "Aneh juga, jika AM Fatwa melakukan tindakan pemaksaan kepada pimpinan untuk menandatangani konsep tatib yang akan diberlakukan, namun kenyataannya agenda meminta tanda tangan (secara paksa) kepada pimpinan di sidang Paripurna tidak mendapat persetujuaan dari pleno Badan Kehormatan," ujarnya.

Ia menilai, apa yang telah dilakukannya AM Fatwa yang juga Ketua BK, justru bisa diajukan ke Badan Kehormatan. "Layak untuk diajukan ke Badan Kehormatan sebagai bentuk pelanggaran etika," ucapnya.

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement