DPR Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran BPJS

Kamis , 24 Mar 2016, 18:28 WIB
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI mendesak Pemerintah untuk menunda kenaikan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 April 2016.

"Kami melihat pelayanan JKN yang dikelola BPJS masih perlu diperbaiki, baik birokrasi maupun pelayanannya di rumah sakit," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Iqbal pada diskusi "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Iqbal, Pemerintah melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan memberlakukan kenaikan itu mulai 1 April 2016.

Iqbal melihat pelayanan kesehatan baik di tingkat fasilitas kesehatan (faskes) maupun di tingkat rumah sakit rujukan kelas B, pelayanannya masih belum baik terutama di luar Pulau Jawa dan di daerah pedesaan.

"Kita harapkan BPJS berkoordinasi dengan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi untuk terus memperbaiki pelayanan kesehatan terhadap masyarakat melalui JKN," katanya.

Menurut dia, jika pelayanan kesehatan baik di tingkat faskes maupun di rumah sakit rujukan sudah lebih baik, maka masyarakat anggota BPJS tentu tidak keberatan menerimanya.

Setelah adanya perbaikan pelayanan dan dilakukan kenaikan iuran, kata dia, sebaiknya untuk kelas satu saja atau kelas satu hingga kelas dua yang dinbaikkan.

"Untuk kelas tiga, sebaiknya tidak dinaikkan," katanya.

Iqbal menambahkan, Pemerintah hendaknya melakukan kajian secara komplek sebelum merencanakan kenaikan iuran, bukan hanya mempertimbangkan satu aspek saja, yakni menyatakan defisit Rp 5,8 triliun.

Menurut Iqbal, masih banyak peserta BPJS mandiri yang belum terdata dengan baik oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial RI serta Perpres Kenaikan Iuran BPJS juga harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga (Hukkomhal) BPJS, Bayu Wahyudi, mengatakan terbitnya Perpres tersebut dengan pertimbangan penyesuaian tarif untuk keberlangsungan JKN yang dikelola BPJS.

Pertimbangan lainnya, dinamika perkembangan anggaran BPJS yang memprihatinkan dan jika iurannya tidak dinaikkan maka BPJS dapat kolaps, sehingga tidak bisa melayani masyarakat secara maksimal.

Sumber : Antara