Kamis 24 Mar 2016 14:13 WIB

Fahira Idris: Angkutan Berbasis Aplikasi Jangan Dilarang, Tapi Diatur

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gesekan yang terjadi antara angkutan umum konvensional dan yang berbasis aplikasi online sudah mengkhawatirkan. Sebab yang terjadi di lapangan bukan hanya demonstrasi tetapi juga aksi perusakan.

Parhanya lagi gesekan mengakibatkan terjadinya aksi saling sweeping dengan kekerasan serta bentrok antara pengemudi angkutan konvensional dengan yang berbasis aplikasi online.

 

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan jangan sampai jatuh korban, baru bertindak. "Pemerintah harus segera inventarisasi persoalan dan tuntutan berbagai pihak dan merumuskan solusi jangka pendeknya," katanya, Kamis, (24/3).

Menurut Fahira, ini merupakan persoalan perut. Jadi solusinya tidak bisa lama-lama. "Jangan sampai meluas, berlarut-larut apalagi terjadi di daerah atau kota lain. Semua harus diselesaikan segera."

Kemajuan teknologi informasi saat ini, terang Fahira, membuat kelahiran angkutan umum berbasis aplikasi online tidak akan bisa dibendung atau dilarang. Kehadiran mereka dibutuhkan terutama di kota besar seperti di Jakarta yang mobilitas warganya tinggi.

Sementara sistem dan menajemen transportasinya belum baik. Makanya angkutan berbasi aplikasi online sangat membantu dan sangat efisien. "Kehadiran mereka sangat membantu. Jangan dilarang kehadiran angkutan berbasis online tetapi diatur saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement