Kamis 17 Mar 2016 08:38 WIB

DPD Tindak Lanjuti Sengketa Aset Gedung Cawang Kencana

Gedung Cawang Kencana
Foto: Google
Gedung Cawang Kencana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menindaklanjuti sengketa aset Gedung Cawang Kencana yang disampaikan oleh Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan juga perwakilan YCHU di ruang rapat komite 1, gedung B DPD RI,Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada rapat tersebut Perwakilan Kementerian Sosial, Zainudin Kapitan Hitu menyatakan bahwa izin pengelolaan gedung Cawang Kencana diberikan kepada YDBKS sebelum berubah menjadi YCHU dan Kemensos tidak mengetahui perubahan YDBKS ke YCHU.

"Menteri Sosial RI tidak pernah memberi izin ke YCHU, melainkan diberikan ke YDBKS. Selain itu Menteri Sosial juga tidak mengetahui mengenai balik nama YDBKS menjadi YCHU," ucapnya.

Hal tersebut secara terbuka dibantah oleh Lukmanul Hakim selaku Perwakilan YCHU.

"Keliru jika perubahan YDBKS ke YCHU tidak diketahui Menteri Sosial, kami punya dokumennya dan semua orang tahu antara YDBKS dengan Kemensos adalah satu kesatuan," bantahnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Surya, Senator Lampung mengatakan bahwa YCHU memiliki hak yang legal karena diketahui oleh Kemensos.

"Jika YCHU diketahui oleh Menteri Sosial ,artinya YCHU punya hak karena legal dan punya hak karena diketahui oleh Kemensos.Untuk itu mohon bukti bukti otentik agar dapat disampaikan kepada kami," kata dia.

Ketua BAP sekaligus Pimpinan Rapat, Abdul Gafar Usman menyampaikan bahwa hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti lagi untuk mencari solusi terbaik.

"Kami sudah mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan hal ini akan kami bahas lagi dengan tim untuk mencari solusi terbaik," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement