DPR: Pemilik Angkutan Online Disarankan Ikuti Aturan yang Berlaku

Senin , 14 Mar 2016, 16:16 WIB
Ribuan sopir angkutan umum melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ribuan sopir angkutan umum melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik angkutan berbasis online diminta segera menaati aturan yang berlaku. Alangkah baiknya jika pemilik angkutan online seperti Grabcar dan Uber Taksi melengkapi diri dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari polemik di masyarakat. Tak dapat dipungkiri seiring berkembangnya teknologi, kehadiran angkutan berbasis online memang sangat membantu masyarakat. Namun bukan berarti mereka bisa melanggar aturan yang ada.

"Saya sarankan harus taati aturan. Kan sayang kalau harus ditutui karena juga akan merugikan masyarakat. Apalagi, sudah dicintai masyarakat pula," ujar anggota Komisi XI DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (14/3).

 

Apabila telah menaati aturan, maka akan memberikan rasa adil bagi pengusaha taksi reguler yang telah lebih dulu hadir. Hal ini juga akan menghindarkan keduanya dari berbagai benturan.

"Saya juga mengingatkan para pengusaha transportasi agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi," kata politikus dari Partai Nasdem ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim sudah berulang kali melarang keberadaan taksi berbasis online tersebut. Namun, tidak mudah bagi pemprov untuk mendeteksi dan menindak para pelaku taksi online.

Penyedia jasa taksi online seharusnya melakukan pendataan di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk kemudian diberi sticker atau tanda khusus dan membayar pajak kendaraan umum seperti yang dilakukan perusahaan taksi pada umumnya.