DPR: UU Terorisme Jangan Jadi Alat Kekuasaan Negara

Kamis , 10 Mar 2016, 13:09 WIB
Terorisme
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan perdebatan dalam pembahasan Undang-Undang adalah hal biasa. Terlebih perdebatan itu dalam pembahasan revisi UU pemberantasan tindak terorisme.

Fadli Zon mengatakan, yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan revisi UU Terorisme adalah jangan sampai UU ini dijadikan alat kepentingan kekuasaan atau negara.

"Jangan sampai UU terorisme ini, bisa juga dijadikan alat kepentingan atau kekuasaan negara," tegas Fadli di kompleks parlemen Senayan, Kamis (10/3).

Fadli menambahkan, selain itu, UU Terorisme juga harus terlepas dari ancaman melanggar hak asasi manusia. Sebab, selain keinginan untuk memberantas korupsi, masih ada hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh negara. Catatan ini menjadi penting agar seimbang dalam UU Terorisme yang saat ini akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, RUU Terorisme tidak boleh mengacu pada negara yang ada di negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Indonesia berbeda dengan dua negara tersebut. Terlebih, ada kewenangan luar biasa yang diberikan pada negara untuk menangkap seseorang yang diduga akan melakukan tindakan teror oleh Singapura dan Malaysia.

"Jangan kita meniru yang ada di Singapura atau Malaysia, dimana penguasa bisa menangkap orang seenaknya atas tuduhan-tuduhan yang bersifat subyektif," tutur Fadli.