DPR: Revisi UU Antiterorisme Perlu Diperjelas

Rabu , 09 Mar 2016, 05:47 WIB
Terorisme
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperjelas untuk mencegah penafsiran secara bebas oleh penegak hukum.

"Kalau penafsirannya diserahkan pada penegak hukum tanpa diberi rambu-rambu yang cukup ketat, ini yang menurut saya harus dikritisi," kata Arsul di Jakarta, Selasa (8/3).

Salah satu pasal yang dikritisi oleh Arsul ialah ketentuan yang memungkinkan penegak hukum untuk menempatkan seseorang tertentu terkait tindak pidana terorisme dalam tempat tertentu selama enam bulan.

Juru bicara fraksi PPP di DPR ini berpendapat pasal tersebut tidak menjelaskan secara detil mengenai ketentuan yang diatur.

"Orang tertentu ini siapa, apakah terduga atau keluarga teroris? Detensi ini maknanya apa, kegiatannya apa di situ? Karena ini menyangkut juga pada kebebasan seseorang yang belum dinyatakan bersalah," ujar Arsul.

Arsul mengkritisi pasal tersebut dan menganggap ketentuan penempatan seseorang dalam tempat tertentu menjadi seperti penjara yang dikenal kejam di Teluk Guantanamo, Kuba.

Secara pribadi Arsul berpendapat revisi UU Antiterorisme memang perlu diperbarui, namun ia menekankan agar perluasan kewenangan dan tindakan pidana dalam pembaruan pasal juga diimbangi dengan perluasan mengenai hal yang menyangkut hak asasi manusia.

Ia sepakat dengan pandangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain yang menyerukan urgensi ketentuan mengenai pasal perlindungan dan hak-hak korban aksi teror.

Sumber : Antara