Rabu 02 Mar 2016 17:58 WIB

DPD Minta Kemendagri Selesaikan RPP Penataan Daerah dan Disertada

Rep: fauziah mursid/ Red: Taufik Rachman
DPD RI
Foto: .
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Sebagaimana hasil kesepakatan rapat Komite 1 dengan Mendagri di Kantor DPD, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).

"Karena mempertimbangkan berbagai masukan dan kepentingan daerah, dan berbagai tuntutan penataan daerah sangat memerlukan kedua PP tersebut," kata salah satu pimpinan Komite I DPD, Beni Ramdani.

Ia mengatakan, pada prinsipnya Komite I DPD RI mendukung kebijakan Kemendagri untuk mempercepat terbitnya peraturan pelaksanaan sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebelum tenggat waktu 2 tahun, yakni di pasal 410 UU Pemda.

Ia menambahkan, sebagaimana amanat UU Pemda tersebut, tidak akan ada lagi Daerah Otonomi Baru (DOB) tanpa adanya daerah persiapan. Oleh karenanya, Komite I DPD meminta Kemendagri bersepakat untuk tetap melakukan pembahasan terhadap cikal bakal DOB yakni melalui daerah persiapan.

"Sebenarnya tidak ada masalah, itu kan amanat UU, yang penting di tahun ini, Kemendagri menyatakan sikap politiknya, mana-mana daerah yang akan jadi daerah persiapan," ungkap Senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Beni juga menegaskan, dirinya sekaligus telah memastikan tidak ada moratorium atau penghentian terhadap DOB.

"Yang penting kita pastikan moratorium itu nggak ada, kan sebelumnya anggapan publik begitu, makanya kita mau intensifkan upaya menuju DOB itu daerah  mana yang masuk daerah persiapan," katanya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada istilah moratorium atau penghentian terhadap DOB. Namun, sesuai UU Pemda, sebelum menuju DOB, daerah tersebut memerlukan persiapan selama tiga tahun atau dikenal dengan daerah persiapan.

"Daerah persiapan ini untuk mempertimbangkan dengan matang, jangan sampai nanti dimekarkan tidak memberi manfaat, sejauh ini kalau untuk mensejahterakan pasti akan dibahas oleh Pemerintah," kata Mendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement