REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Papua meminta dukungan MPR untuk menetapkan PP DOB Provinsi Papua Barat Daya. Menurut warga, status otonomi khusus yang diberlakukan saat ini belum berdampak signifikan terhadap pembangunan di Papua.
Ketua Umum Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan DPR untuk membahas status otonomi khusus di Papua.
"Kami sudah sampaikan kalau status otonomi khusus harus diperjelas aturannya. Karena aturan belum jelas, korupsi di Papua semakin banyak. Itu tidak menguntungkan masyarakat," jelas Andi dalam audiensi bersama Ketua MPR, Zulkifli Hasan, Selasa (16/2).
Saat ini, ada dua provinsi yang ada di Papua. Keduanya yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Menurut Andi, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bertujuan mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya sudah memperjuangkan pembentukan provinsi Papua Barat Daya sejak 2007.
"Kami mohon dukungan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya, sebagai daerah persiapan sesuai Pasal 76 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kami berharap Ketua MPR dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas Andi.