Senin 15 Feb 2016 19:22 WIB

Sakralitas Kampung Naga: Antara Isolasi dan Preservasi

Kampung Naga
Foto: Dok: UMJ
Kampung Naga

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ari Widyati Purwantiasning dan Tri Kusumawati (Arsitek, Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Menyelami sebuah permukiman adat merupakan keunikan tersendiri bagi kami para arsitek. Banyak hal yang dapat dipelajari dari kehidupan tradisional sebuah masyarakat dengan berbagai karakteristik yang khas dan unik baik kehidupan masyarakatnya, adat istiadat, perilaku maupun pola tata ruang dan pola permukimannya.

Salah satu permukiman tradisional yang masih kental memegang kemurnian adat istiadatnya adalah Kampung Naga.

Kampung Naga merupakan permukiman tradisional yang berlokasi di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan luas kawasan sekitar 1,5 hektar dengan statusnya masih merupakan tanah adat.

Permukiman Kampung Naga tidak dapat diperluas lagi karena sudah merupakan ketentuan adat desa bahwa luasannya tidak dapat dikembangkan lagi. Oleh karenanya, banyak penduduk Kampung Naga yang akhirnya keluar dari permukiman tersebut dan menetap di luar lingkungan Kampung Naga.

Bagi masyarakat yang keluar dari kawasan Kampung Naga dan menetap di luar area disebut sebagai masyarakat Sanaga. Masyarakat Sanaga pada prinsipnya tetap memegang teguh adat dan tradisi Kampung Naga dalam kehidupan sehari-hari.

Mereka tetap melaksanakan semua ketentuan leluhur dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang membedakan hanyalah lokasi tempat tinggal dan bentuk pola ruang hunian serta bentuk rumah yang beradaptasi dengan lingkungan barunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement