Selasa 09 Feb 2016 17:45 WIB

DPD Dorong Revisi UU Otsus Papua

DPD RI
Foto: .
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong revisi Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. DPD berharap beleid ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini.

“Kami sayangkan bahkan dalam kesempatan tahun 2016 pun tidak masuk ke dalam Prolegnas dan sepertinya Pemerintah dan DPR tidak menaruh perhatian akan pentingnya revisi Undang-Undang ini,” ujar Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowan pada rapat kerja dengan pemerintah melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (9/2).

Perwakilan pemerintah dalam rapat kerja Komite I DPD RI, yaitu Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Ketua BIN Sutiyoso, dan Wagub Papua Barat Irene Manibuy. Hadir pula Wakil Ketua MPR Oesman Sapta.

Muqowam mengatakan revisi UU tentang Otsus Papua harus segera dilakukan karena implementasi Otsus Papua tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat Papua saat ini.  Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat kesulitan menerapkan anggaran tersebut.

Senator asal Jawa Tengah itu menerangkan pemerintah daerah setempat merasa rancu dalam penggunaan dana Otsus yang bercampur dengan APBD, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pendapatan asli daerah (PAD), dan dana percepatan pembangunan.

 

“Pangkal utamanya adalah distrust atau ketidakpercayaan dari rakyat Papua dan perlunya persamaan persepsi dalam dalam pengelolaan dana pembangunan bagi kesejahteraan di Papua,” ujar dia.

Menkopolhukam mengatakan perkembangan pembangunan di Papua memang tidak signifikan meski pemerintah sudah menggelontorkan Rp 53 triliun untuk percepatan pembangunan. Karena itu, dia menyatakan, BPKP akan melakukan audit dana Otsus Papua.

"Jangan harap kita main-main dengan dana rakyat yang sudah digunakan dengan tidak jelas ini,” kata Luhut.

 

Ketua Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso mendukung langkah Menkopolhukam mengaudit dana Otsus Papua. Sebab, dia menyebutkan, ada 218 kasus penyelewengan dana Otsus selama 2002-2010.

"Ini tidak boleh dibiarkan karena ini uang rakyat, penegak hukum dan KPK harus masuk agar membuat efek jera bagi pejabat di sana yang melakukan penyelewangan uang rakyat,” kata Sutiyoso.

Oesman Sapta yang berharap DPD menjembatani permasalahan di Papua. "DPD bermitra dengan Pemerintah dan tidak berkonfrontasi dengan pemerintah, dan daerahpun membutuhkan DPD sebagai representasi daerah dan tidak bermuatan konflik kepentingan tertentu dalam membantu menyelessaikan permaslahan di daerah,” kata dia.

sumber : ratna puspita
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement