Selasa 09 Feb 2016 15:00 WIB

Sunarti, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992: Ada Apa di Balik Skenario OHK Massal

Red:

Ada ancaman PHK massal, bagaimana SBSI 1992 melihat hal ini?

Begini, soal PHK massal, sebenarnya bukan cuma hari ini, tetapi sudah mulai kurang lebih enam bulan lalu. Ini terjadi baik pada buruh pabrik mapun buruh yang lain. Terkait pula dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), khususnya soal tenaga kerja asing.

Semula, tenaga kerja asing diwajibkan mampu dua bahasa, yakni Indonesia dan Inggris, tapi sekarang ini hanya bahasa inggris. Lalu, perusahaan melihat tenaga dari luar lebih baik dari kita dan itulah latar belakang PHK mulai bermunculan.

Lantas, bagaimana merespons hal itu?

Ya, pemerintah harus bertanggung jawab, kan aturan yang sudah dibuat soal MEA kemarin itu oleh pemerintah.

Pemerintah mesti menyediakan lapangan kerja pengganti?

Ya tentu dong. Itu tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja, pemerintah kan selalu bilang kemiskinan turun, otomatis lapangan kerja itu banyak dong, bukan malah banyak yang di PHK seperti ini.

Coba buktikan, kalau pemerintah itu bertanggung jawab. Saya minta disiapkan layanan pekerjaan. Dikatakan buruh banyak menuntut, toh memang persoalan awalnya dari pemerintah, yakni menaikkan BBM, ongkos transportasi, dan harga bahan pokok.

Pemerintah juga harus tanggap, ada apa di balik skenario PHK massal oleh perusahaan-perusahaan ini. Jangan sampai ini kita, Indonesia, dibohongi oleh perusahaan tersebut.

Dibohongi dalam hal apa?

Dengan adanya PHK massal ini, apa latar belakang utama selain ekonomi. Apakah hanya ingin menyingkirkan tenaga buruh kita. Termasuk, kita minta juga, pemerintah mengawasi betul dan meminta pengusaha membayar pesangon buruh.

Kadang, kita ini dibohongi perusahaan yang mengaku telah pailit. Pemerintah harus bertangung jawab, jangan langsung percaya dibilang pailit, tahu-tahunya perusahaan itu hanya pindah dan ganti nama saja. kan kasusnya banyak begitu.

Pemerintah harus jeli jangan sampai dibohongi karena ada aturan di undang-undang memang untuk tenaga outsourcing tidak dapat pesangon, tetapi untuk buruh tetap dapat. Jangan diakali perusahaan dengan pengakuan pailit.

Kan pemerintah yang memberikan izin usaha ke pengusaha-pengusaha itu. Jangan hanya meminta investor masuk aja untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja , tapi kita dibohongi. Oleh Fauziah Mursid ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement