Kamis 21 Jan 2016 12:00 WIB

Revisi Harus dalam Koridor Hukum

Red:
Tim Jihandak Poldasulselbar mengidentifikasi bom yang dibawah teroris saat simulasi penanggulangan keadaan darurat (PKD) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6). (Antara/Yusran Uccang)
Tim Jihandak Poldasulselbar mengidentifikasi bom yang dibawah teroris saat simulasi penanggulangan keadaan darurat (PKD) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6). (Antara/Yusran Uccang)

JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun ini. Berbagai pihak mengingatkan, revisi tersebut harus tetap dalam kerangka penegakan hukum dengan tak melibatkan intelijen.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, revisi UU soal terorisme ini harus seimbang antara penguatan untuk pemberantasan dan koridor hukum yang berlaku. "Artinya koridor hukum harus jelas. Apa pun tindakannya harus melandaskan norma-norma serta HAM," ujar Didik pada Republika, Rabu (20/1). Menurut Didik, Demokrat tak mau revisi UU dijadikan alat oleh penguasa dan kelompok masyarakat tertentu untuk saling mengintimidasi satu sama lain.

Sementara, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik menegaskan, revisi harus menjamin pemberantasan terorisme tetap ditangani penegak hukum. "Penangkapan dan penahanan termasuk tindakan pro justitia sehingga kewenangan yang diberikan kepada kepolisian yang sifat kinerjanya terbuka, akuntabilitasnya terjaga," kata dia, kemarin.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi wacana pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menangkap dan menahan sementara. Menurut dia, pemberian kewenangan itu tidak diperlukan karena kebutuhan untuk menahan seseorang bisa dilakukan BIN bersama penegak hukum.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan, fase buruk sejarah Indonesia tidak boleh terulang lagi. Oleh karena itu, penempatan proporsi kewenangan yang proporsional dalam kerja intelijen sangat diperlukan. Ia menegaskan, sifat kinerja BIN yang tertutup membuat institusi itu tidak bisa diberi kewenangan menangkap dan menahan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, juga menekankan bahwa  penahanan terhadap terduga teroris harus tetap dalam kewenangan kepolisian. Ia juga mengingatkan, pemerintah tidak boleh menggunakan UU hasil revisi untuk menghadapi lawan politik dan pengkritik yang vokal, menganggap mereka sebagai teroris dan memasukkan mereka ke penjara. ''Jadi harus waspada juga di negara hukum ini. Kita bukan negara kekuasaan."

Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arwani Tomafi, mengatakan, dalam rapat konsinyasi Baleg tidak ada yang menolak revisi UU ini menjadi prioritas pada 2016. Namun, DPR akan mencermati draf revisi yang akan diusulkan oleh pemerintah.

UU baru

Revisi UU Antiterorisme digaungkan pemerintah sehari setelah pengeboman di Jalan MH Thamrin terjadi, pekan lalu. Pemerintah ingin ada kewenangan lebih besar untuk aparat dalam melakukan pencegahan teror serta meminta perluasan makna perbuatan makar.

Presiden Joko Widodo mengatakan, ia juga membuka kemungkinan dibuatnya undang-undang baru tentang pencegahan terorisme. "Masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi undang-undang, bisa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan," ucapnya, di Istana Merdeka, kemarin.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memerinci, UU baru tersebut setidaknya akan berisi dua poin. Dalam poin pencegahan akan diatur soal ketentuan pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di negara-negara Timur Tengah.

Adapun dalam deradikalisasi, pemerintah akan menitikberatkan upaya menangkal paham-paham radikal melalui pendekatan keagamaan. "Nanti dikutiplah dari Alquran bahwa Islam itu adalah agama yang penuh kasih sayang," ujarnya.

Luhut menyebut, draf UU baru tentang pencegahan terorisme akan disiapkan secara paralel dengan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 dan perppu. Kemudian, kelebihan dan kekurangan ketiga opsi tersebut akan dikaji lagi.

rep: Agus Raharjo,Halimatus Sa'diyah, c36/Eko Supriyadi/antara, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement