Selasa 12 Jan 2016 18:18 WIB

Cara Kemenristek Atasi Kekurangan Dosen

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemenristek dikti memiliki satu formula untuk mengatasi kekurangan dosen dengan membuat kebijakan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Sebanyak 240-an Perguruan Tinggi (PT) sempat berada dalam masa pembinaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kebanyakan masalah ini timbul akibat dari kekurangan dosen.

“Ini sebagai terobosan untuk mengatasi rasio dosen yang tidak seimbang,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya, IPTEK dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti saat peluncuran NIDK di Jakarta, Selasa (12/1).

Berdasarkan data Dikti, kebanyakan PT memiliki rasio yang melebihi batas ideal, yakni 1:80 hingga mencapai 1:100. Sementara batasan idealnya adalah 1:30 untuk Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Untuk rasio dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sekitar 1:45.

Pria yang biasa disapa Ghufron ini menerangkan, jumlah tenaga dosen di Indonesia memang masih masuk dalam kategori terbatas. Hal ini karena pelaksana proses rekrutmen hanya menjangkau kalangan tertentu yang dimulai dari jabatan paling rendah atau single entry. Oleh karena itu kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.

NIDK ini akan diberikan kepada dosen yang diangkat PT berdasarkan penjanjian kerja yang telah memenuhi persyaratan. NIDK ini sendiri berlaku hingga dosen tersebut berusia 79 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement