Senin 11 Jan 2016 15:00 WIB

APBD 2016 Bekasi Belum Bisa Dipakai

Red:

BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyelesaikan evaluasi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 pada akhir Desember 2015 lalu. Namun, APBD Kota Bekasi masih belum bisa digunakan hingga saat ini.

"Hingga akhir Desember kemarin, evaluasi sudah selesai. Namun, anggaran belum bisa kami gunakan karena masih ada beberapa proses," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ahad (10/1).

Rahmat menjelaskan, sejak evaluasi APBD 2016 keluar pada 29 Desember 2015 lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi langsung melakukan penyesuaian RKA sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Barat. "Dari evaluasi tersebut ada beberapa komponen yang harus disesuaikan," ujarnya.

Dari evaluasi tersebut, kata Rahmat, ternyata ada kegiatan belanja daerah yang kelebihan dana sebesar Rp 22 miliar. Sehingga, Pemot Bekasi harus memasukkan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 110 miliar dalam kegiatan anggaran 2016.

Selain itu, lanjut Rahmat, provinsi juga meminta evaluasi soal bagi hasil pajak. Ada beberapa kegiatan yang harus dikaji ulang, termasuk penyempurnaan judul-judul kegiatan serta mengevaluasi besaran honor yang akan diberikan dalam tiap kegiatan.

Menurut Rahmat, anggaran tersebut sudah dapat digunakan pada akhir Januari 2016. Sehingga, pada awal Februari mendatang kegiatan anggaran dapat memasuki masa lelang. Kendati begitu, ia memastikan tidak akan ada kendala dalam rencana kegiatan yang akan berlangsung. "Tidak akan ada kegiatan yang molor akibat evaluasi ini," ucapnya.

Pemkot Bekasi mengalokasikan porsi anggaran hingga 62 persen pada APBD 2016 untuk keperluan belanja modal. Tahun 2016 memang ditetapkan sebagai tahun infrastruktur dan utilitas perkotaan. "Wajar jika alokasi anggaran untuk belanja modal lebih besar," kata Rahmat.

Serangkaian program pembangunan yang dipersiapkan Pemkot Bekasi untuk direalisasikan pada tahun infrastruktur dan utilitas antara lain berupa pengelolaan sampah, perbaikan jalan, perbaikan drainase, pengendalian banjir, penanganan kemacetan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi, dan lainnya. "Beragam program yang kami siapkan itu dimaksudkan untuk perbaikan kota dan peningkatan kualitas permukiman demi kenyamanan warga," katanya.

Menurut Rahmat, alokasi anggaran untuk pembiayaan program-program infrastruktur tersebut tidak lebih besar dari alokasi untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, kini realisasi program-program tersebut terhambat karena APBD belum bisa digunakan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falak menjelaskan, saat ini memang anggaran belanja langsung belum bisa digunakan. Namun, anggaran belanja tidak langsung sudah bisa digunakan. "Anggaran belanja langsung memang belum cair. Tapi, untuk penggajian pegawai sudah bisa digunakan," ujarnya.

Pencairan APBD 2016 ini, kata Mahrul, tetap membutuhkan waktu. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk memberikan nomor pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan APBD 2016. Selain itu, masing-masing pengguna anggaran tentu harus melengkapi persyaratan administrasi. "Perdanya saat ini sudah ada. Tinggal memasukkan nomor serta memasukkan perda tersebut ke lembaran daerah Kota Bekasi," kata Mahrul.

Mahrul menjelaskan, Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) nanti akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). "Nanti hal ini akan menjadi dasar Wali Kota Bekasi untuk membuat peraturan wali kota tentang penjabaran APBD tahun 2016," jelasnya. n c37/antara ed: endro yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement