Sabtu 09 Jan 2016 13:00 WIB

Komite Keuangan Syariah

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Komite Keuangan Syariah

ALI RAMA 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)

Awal 2016, menjadi momentum penting bagi pengembangan keuangan syariah di Tanah Air. Hal ini ditandai dengan akan dibentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo.

Komite ini akan melibatkan beberapa lembaga, seperti OJK, BI, LPS, Bappenas, MUI, dan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Keenterian Koperasi dan UKM. Keberadaannya didasarkan pada peraturan presiden.

 
Sofyan Djalil selaku kepala Bappenas menjelaskan tujuan komite ini untuk harmonisasi perundang-undangan, menyusun literasi keuangan syariah, dan mendorong perekonomian nasional.

Pembentukan KNKS sebenarnya didasarkan pada Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia 2014-2024 yang dinisiasi Bappenas bekerja sama dengan konsultan internasional, IFAAS dan Simmons

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement