Kamis 07 Jan 2016 17:00 WIB

Dana Desa di Boyolali Naik 123,3 Persen

Red:

BOYOLALI — Dana desa bantuan pemerintah pusat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 2016, naik sekitar 123,3 persen. Kenaikan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Dana desa yang diterima di Kabupaten Boyolali tahun ini mencapai Rp 162 miliar atau naik sekitar 123,3 persen dibanding 2015, yakni Rp 72,548 miliar," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Arief Wardiyanto, di Boyolali, Rabu (6/1).

Arief mengatakan, naiknya dana desa tahun ini membuat pihaknya optimistis pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan akan semakin maju. Perekonomian masyarakat diharapkannya akan semakin membaik. Masyarakat akan semakin mudah mengakses daerah yang semula tidak didukung infrastruktur yang memadai.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur di perdesaan akan semakin maju. Pembangunan tersebut meliputi betonisasi jalan dan pemberdayaan masyarakat, pembangunan poliklinik desa (polindes), serta Badan Usaha Milik Desa. Semua itu dinilainya berpengaruh positif terhadap pertumbuhan perekonomian warga.

Pada tahun ini, kata dia, program desa akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua lembaga  itu akan terlibat langsung dalam pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Dia menjelaskan, dana desa Boyolali 2015 dari total pagu anggaran sekitar Rp 72,548 miliar dapat terserap seluruhnya. Pencairan sebesar 100 persen dilakukan melalui pencairan selama tiga tahap.

Menurut dia, pencairan dana desa tahap I disalurkan sekitar Maret, tahap II Mei, sedangkan tahap III agak terlambat. Sebab, transfer pencairan dari Kementerian Keuangan RI mengalami keterlambatan.

Kendati demikian, dana desa di Boyolali dapat tersalurkan 100 persen ke 261 desa yang tersebar di 19 kecamatan. Persentase pencairan dana, yakni tahap I sebanyak 40 persen, II 40 persen, dan III 20 persen.

Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dana tersebut juga dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," katanya.

Menurut dia, dana desa tidak diperbolehkan untuk kesejahteraan perangkat desa seperti membayar gaji perangkat desa. Namun, tunjangan kesejahteraan perangkat desa diambilkan dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan bahwa komitmen pemerintahan Jokowi-JK menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan nasional sangatlah kuat. Komitmen ini diwujudkan dengan dana desa yang akan ditingkatkan jumlahnya dari tahun ke tahun. "Pada 2016 ini setiap desa kira-kira dapat Rp 800 juta. Saya berpesan, tolong digunakan untuk kepentingan desa sesuai dengan aspirasi masyarakatnya," katanya menegaskan.

Masyarakat desa diimbaunya bisa hidup rukun dan guyub. Kepala desa semata-mata bukan jabatan politik. Kepala desa harus bisa berperan sebagai panutan dan penuntun masyarakat. Kades pun harus bisa mengakomodasi tuntutan-tuntutan warga desa agar semua bisa terayomi. n antara ed: erdy nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement