Selasa 05 Jan 2016 17:00 WIB

Pemerintah Diminta Cabut Pembekuan Izin Perusahaan HTI

Red:

JAKARTA -- Pelaku usaha sektor industri pulp dan kertas meminta pemerintah mencabut peraturan pembekuan izin perusahaan hutan tanaman industri (HTI) karena dugaan pembakaran hutan. Pembekuan izin tersebut dapat membuat pasokan bahan baku kertas terancam berkurang sehingga kinerja ekspor dan devisa negara akan menurun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, pembekuan izin dengan larangan penghentian operasi tidak hanya di area yang terbakar saja, tetapi juga mencakup seluruh area operasi. Akibatnya, terdapat sekitar 901.184 hektare area HTI yang berhenti beroperasi.

"Dengan pembekuan izin tersebut, akan terjadi pemutusan hubungan kerja langsung sekitar 40.202 orang, pemutusan kontrak kerja sama kontraktor dan suplier," ujar Purwadi, Senin (4/1).

Purwadi menjelaskan, pembekuan izin akan berdampak pada menurunnya pasokan bahan baku ke industri dan akan berujung pada melemahnya kinerja ekspor. Pada triwulan III 2015, pasokan kayu ke industri pulp tercatat menurun sebesar 30 persen. Kondisi tersebut membuat devisa, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ikut turun sehingga perekonomian melemah. "Kebakaran hutan itu tidak hanya terjadi di HTI saja, tetapi juga terjadi di lahan masyarakat, hutan open access, taman nasional, dan area moratorium," kata Purwadi.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengatakan, langkah pemerintah untuk membekukan izin HTI akan mematikan industri pulp dan kertas. Apalagi, era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah dimulai dan Indonesia justru harus meningkatkan daya saing.

Menurut Liana, berkurangnya pasokan bahan baku akan memaksa pabrik pulp dan kertas tutup. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga pemerintah karena akan berpengaruh terhadap berkurangnya setoran pajak. "Tidak mungkin perusahaan HTI membakar hutannya dengan sengaja karena investasi di sektor HTI bisa mencapai Rp 60 triliun dengan nilai ekspor Rp 5,6 miliar dolar AS," kata Liana.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian akan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar peraturan pembekuan izin dan larangan penghentian operasi di seluruh area operasi HTI dicabut. Pasalnya, aturan tersebut dapat mengganggu daya saing industri.

"Kami akan mengirimkan surat kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan agar peraturan pembekuan izin tersebut dicabut karena industri pulp dan kertas memiliki daya saing yang tinggi dan menyerap ribuan tenaga kerja," ujar Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Pranata.

Pranatan mengatakan, saat ini jumlah industri hasil hutan mencapai sekitar 80 industri. Produksi pulp mencapai 6,4 juta ton dan produksi kertas sebesar 10,4 juta ton per tahun. Sementara, ekspor pulp mencapai 3,5 juta ton dengan nilai 1,72 miliar dolar AS dan ekspor kertas berjumlah 4,35 juta ton atau senilai 3,47 miliar dolar AS. ed: ichsan emrald alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement