DPR: Penetapan Biaya Minimal Umrah Harus Dilakukan Berdasarkan Kajian

Rabu , 16 Dec 2015, 18:17 WIB
Umrah (Ilustrasi)
Umrah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengaku mendukung langkah Kementerian Agama yang akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah umrah.

Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam proses penetapan biaya minimal tersebut maka perlu dilakukan survey harga terlebih dahulu.

"Pemerintah bisa melakukan survey harga dulu baik itu untuk pesawat, hotel dan segala biaya operasionalnya. Agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara umrah. Jadi ada dasar dalam penetapan harga," ujar Saleh kepada Republika, Rabu (16/12).

Ia menjelaskan, dengan adanya penetapan minimal biaya umrah ini maka diharapkan masyarakat dapat memilih travel umrah yang sesuai dengan kemampuannya. Selain itu penetapan biaya minimal umrah ini juga memberikan kepastian pada jamaah umrah bahwa mereka pasti akan diberangkatkan dan tidak terlantar seperti kasus-kasus sebelumnya.

Menurutnya, seharusnya Kementerian Agama telah melakukan peran seperti ini sejak lama.

Ia melanjutkan, jika penetapan minimal biaya umrah telah dilakukan maka pemerintah harus menindak travel umrah yang menawarkan paket umrah diluar batas minimal yang telah ada.

Sehingga fungsi pembinaan dan pengawasaan dapat dilakukan secara baik. Dan travel umrah menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab.