Rabu 16 Dec 2015 14:00 WIB

Cabuli Anak, Solid AG Dihukum 4 Tahun Penjara

Red:

JAKARTA — Pedangdut Solid AG, yang menjadi terdakwa pencabulan anak, divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Majelis hakim menilai Solid terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata hakim ketua I Made Sutrisna dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam kasus itu, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Solid adalah anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP. Pengadilan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa telah terbukti melakukan tindak perbuatan cabul," ujar Made.

Hakim Made Sutrisna mengatakan, hal yang memberatkan putusan bagi terdakwa adalah perbuatan Solid telah menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankannya, yakni bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.

Perbuatan cabul dilakukan Solid pada 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan. Korban pelecehan seksual itu, yakni TAP merupakan anak dari seorang tukang masak di kantor itu. Solid kemudian dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Solid menyatakan tidak menerima atas vonis hakim PN Jakarta Barat. Ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang berinisial TAP. "Saya tidak terima divonis empat tahun penjara. Kan saya tidak salah," kata Solid, seusai pembacaan putusan.

Tim kuasa hukum Solid AG menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan hakim. "Pasti akan banding. Kan kliennya tidak salah," ujar kuasa hukum Solid AG, Faris. Pihak JPU pun akan mengajukan banding. "Pasti banding karena di bawah setengah dari tuntutan," kata jaksa A Sangadji.  antara ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement