Selasa 08 Dec 2015 17:50 WIB

Guru Diimbau tak Ikuti Perayaan PGRI

Rep: c13/ Red: Dwi Murdaningsih
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).  (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015. Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015 bernomor B/3903/M.PANRB/12/2015 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikann provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun  bapak/ibu bertugas,” tulis Yuddy  dalam surat edarannya di Jakarta, Selasa (8/12).

Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban professional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.

Berdasarkan alasan itu, maka Menteri Yuddy pun mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas guru yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik professional. Dalam hal ini, lanjut dia, perihal ikut serta pada kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang akan dilaksanakan pada 13 Desember mendatang.

Menurut Yuddy, imbauan ini dilakukan karena semua kegiatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015 telah selesai dilaksanakan oleh Presiden Jokowi pada 24 November lalu. Peringatan puncak HGN ini telah berhasil mendatangi perwakilan guru dari seluruh Indonesia. Bahkan, ucapan peringatan HGN juga sudah dilakukan pada 25 November.

Terkait surat edaran ini, Juru Bicara KemenpanRB, Herman Suryatman menyatakan kebenaran surat edaran tersebut. “Ya, itu surat imbauan,” kata Herman kepada Republika melalui pesan singkat, Selasa (8/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement