Jumat 27 Nov 2015 13:49 WIB

Komite III DPD: Pengangkatan Guru Honorer K2 Harus Jadi Skala Prioritas

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kecewa atas sikap pemerintah yang tidak serius melakukan pengangkatan kepada guru honorer kategori 2 (K2) menjadi PNS.

Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, menegaskan menyepakati pengangkatan K2 secara berkala mulai dari 2016-2019.

Rencananya pengangkatan tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 188,355 miliar dan total anggaran yang mencapai Rp 34 triliun. Hanya saja, anggaran ini tidak terlihat pada APBN 2016 yang baru saja disahkan.

"Namun bagai petir disiang hari, merasakan komentar atau berita yang dilansir dari Menteri PANRB sendiri tidak diberikan pada 2016 merupakan sebuah pernyataan yang tidak bertangung jawab," ujar Ketua Komite III DPD RI Hardi S Hood, Kamis (26/11).

Seharusnya pemerintah dan DPR RI bisa memperkirakan dari sejak jauh hari seputar anggaran. Agar tidak ada kendala seperti tidak dimasukannya anggaran pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS.

Hardi menegasakan, masalah pengangkatan tersebut merupakan hal yang sangat krusial. Sudah seharusnya masalah guru ini menjadi skala prioritas yang diperhatiakan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Saya kira banyak hal yang teranggarkan di DPR RI dan pemerintah yang tidak krusial," kata anggota dewan perwakilan Kepulauan Riau.

Target 440 ribu guru memang tidak sedikit, tapi dengan cara berkala meski di tahun-tahun awal dengan jumlah yang tidak cukup banyak akan menunjukan komitmen pemerintah. Menindak lanjuti permasalahan tersebut, Komite III DPD RI akan mengajukan surat kepada pemerintah serta DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement