Selasa 17 Nov 2015 13:00 WIB

MK: Polri Berwenang Urus SIM dan STNK

Red: operator
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID,MK: Polri Berwenang Urus SIM dan STNK


JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara uji materi terkait kewenangan kepolisian dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Polri masih memiliki kewenangan penuh untuk mengurus administrasi tersebut. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat, saat membacakan putusan, di gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

Dalam permohonan yang diajukan Alissa Q Munawaroh Rahma, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan PP Pemuda Muhamamdiyah, pemohon menguji materi beberapa pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK, dan BPKB, namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, mengatakan, tidak ada pelanggaran konstitusional terhadap kedua UU yang diujimateriilkan itu. Polri pun dinilai memiliki kewenangan untuk mengurus administrasi yang dinyatakan dalam UU tersebut. "Menerbitkan SIM harus dilihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensiknya jika terjadi kejahatan," ujar Manahan.

Manahan juga menjelaskan, pemohon juga tidak menjelaskan lebih lanjut siapa atau  lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan  registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan mengelurakan SIM. "Apabila permohonan para pemohon dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum," ujar Manahan.

Gugatan untuk mengalihkan kewenangan kepolisian untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta penerbitan SIM kepada instansi lain dinilai tidak menyelesaikan masalah. Terlebih, majelis hakim konstitusi menilai, tidak ada jaminan lembaga lain akan lebih baik menangani administrasi SIM dan STNK dibandingkan Polri. n c27 ed: andri saubani 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement