Jumat 30 Oct 2015 12:12 WIB
Kabut Asap

Empat Kebijakan Khusus Bagi Guru Terdampak Kabut Asap

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10).
Foto: Antara/FB Anggoro
Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, terdapat empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap.

 

Pria yang biasa disapa Pranata ini mengungkapkan, kebijakan ini berkenaan tunjangan profesi guru. Tunjangan ini akan tetap dibayarkan kepada guru tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam.

 

"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah, maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata, Jumat (30/10).

Selain itu, Pranata juga mengungkapkan perihal jadwal uji kompetensi guru. Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan nanti akan diundur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 

Seperti diketahui, secara nasional UKG akan berlangsung pada 9-27 November 2015 mendatang. Pranata mengatakan, UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional. Dengan demikian, UKG mereka bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. 

 

UKG mereka, tambah dia, bisa dilaksanakan pada Desember atau Januari 2016. Menurut dia, jadwal per kabupaten tidak perlu sama.

 

Ketiga, lanjut Pranata, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant. Bantuan ini untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

 

Menurut dia, bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.

Kebijakan keempat, lanjut Pranata, Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap.

"Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari Pemda juga," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement