REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).