Senin 19 Oct 2015 12:00 WIB

Kebijakan dan Kebajikan

Red:

Hampir di semua negara, setiap kebijakan ekonomi ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, pemerataan pembangunan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, paling tidak mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Jadi kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan antara menjamin kebebasan individu melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh kekayaan yang sebanyak-banyaknya dengan hak negara untuk memungut pajak, cukai, bea masuk, royalti, dan retribusi atas digunakannya sumber daya di dalam negara, hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, terganggunya hak publik atas kegiatan ekonomi individu/korporasi, perlindungan berusaha, dan hilangnya peluang maanfat yang seharusnya juga diperoleh masyarakat. Inilah prinsip ekonomi syariah yang tanpa disadari dianut negara-negara modern. Kebijakan dan kebajikan sudah merupakan basis kehidupan ekonomi yang universal.

Kebijakan yang memberikan kebebasan ekonomi individu atau korporasi dalam kehidupan modern sering disebut neolib (neoliberal atau paham liberal baru). Sebaliknya, tidak banyak yang jeli bahwa sebenarnya pembatasan kebebasan ekonomi individu/korporasi, pemberian subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, beras sejahtera, bantuan tunai langsung, dan program-program lain yang tidak merupakan kewajiban ekonomi pemerintah, adalah merupakan kebijakan neososialis. Kebijakan yang memberikan keseimbangan ekonomi dan sosial sudah menjadi nilai yang universal. Di berbagai kerja sama internasional juga menganut asas keseimbangan hak antara negara maju, negara berkembangan, dan negara miskin. Kebijakan mestilah memberikan kebajikan.

Kebijakan deregulasi yang dimulai pada 9 September 2015 lalu mengandung kebajikan yang luas karena ditujukan untuk meningkatkan: (1) daya saing industri di pasar dalam negeri maupun di dalam pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN nanti, (2) daya beli konsumen; serta (3) kegiatan wirausaha masyarakat.

Kegiatan industri belakangan ini terus melemah, porsi peran industri terhadap GDP jauh menurun dalam 10 tahun, dari 28,09 persen pada tahun 2005 menjadi 20,91 persen pada bulan Mei 2015 lalu. Pertumbuhannya juga melambat 0,29 persen pada S-I/2015 (yoy), bahkan sektor industri padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi yang menurun -4,09 persen dan ekspornya menurun -2,89 persen pada S-I/2015, ekspor produk utama industri lainnya menurun 2 persen -20 persen dalam periode tersebut. Penurunan kinerja industri ditekan lagi dengan tingginya depresiasi rupiah terhadap mata uang asing terutama USD yang terlihat dari menurunnya impor bahan baku sebesar 18,69 persen pada S-I/2015 yang berarti terjadi penurunan utilisasi kapasitas industri secara signifikan. Bahkan, penyerapan tenaga kerja dalam realisasi investasi sektor industri 2012-2014 menurun 20 persen, sementara angkatan kerja baru pada Februari 2015 bertambah 2,92 juta orang dari 125,32 juta (tingkat pengangguran sebesar 5,71 persen) pada Februari 2014 menjadi 128,30 juta (tingkat pengangguran 5,81 persen) pada Februari 2015 sehingga total pengganguran pada bulan Februari 2015 tercatat 7,45 juta orang atau meningkat 4,20 persen dibanding pengangguran pada Februari 2014 sebanyak 7,15 juta orang.

Selain itu, konsumsi rumah tangga yang mengkontribusi 55 persen dari pertumbuhan ekonomi mengalami pertumbuhan yang melambat pada semester pertama (S-I/2015) ditandai sengan indeks kepercayaan konsumen turun 7 persen yang menunjukan lemahnya daya beli konsumen dipacu dengan tingginya kenaikan indeks harga konsumen sebesar 20,14 persen dalam periode 2010-2014 yang lalu.

Oleh sebab itu, rasionalisasi kebijakan terhadap 134 peraturan peruntukan untuk mengurangi regulasi dan birokrasi yang membebani efisiensi produksi (30 peraturan), memudahkan investasi sektor industri (52 peraturan), kelancaran perdagangan dan logistik kebutuhan dan kepentingan industri (49 peraturan), dan kapastian bahan baku sumber dalam negeri (8 peraturan).

Untuk memicu investasi sektor industri dan pengembangan kawasan industri di luar Pulau Jawa terutama wilayah remote, kebijakan ekonomi jilid II 29 September 2015 mengeluarkan sistem izin investasi satu jenis paling lama tiga jam yang berlaku sebagai pendirian badan usaha sekaligus sebagai izin melakukan kegiatan konstruksi pembangunan industrinya.Dalam paket ini juga, bagi devisa hasil ekspor yang didepositokan setahun di dalam negeri dikenakan pajak 0 persen.

Selanjutnya, untuk mengurangi beban biaya produksi dan mendorong minat usaha masyarakat, pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu harga gas, listrik, dan BBM tertentu diturunkan, serta adanya kemudahan perizinan investasi yang berkaitan dan lingkungan dan kehutanan.

Kemudian, pada tanggal 15 Oktober 2015, pemerintah mengumumkan kebijakan sistem pengupahan pekerja/buruh dan kebijakan yang mendorong masyarakat termasuk keluarga pekerja/buruh untuk melakukan kegiatan wirausaha. Kebijakan pengupahan jelas tujuannya untuk memberikan keadilan, kepastian,dan terproyeksi sebagai jaring pengaman sosial agar pengusaha tidak mengejar keuntungan maksimal dengan upah murah. Pekerja/buruh dijamin kenaikan gajinya dengan memperhitungkan penggerogotan inflasi dan ikut menikmati pertumbuhan ekonomi. Upah minimum yang diterima pekerja/buruh diarahkan untuk menutupi kebutuhan hidup layaknya berdasarkan komponen pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, dan asuransi sosial.

Pendapatan pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri (13,6 persen atau 16,4 juta orang) atau nonindustri memang harus bisa membayar kebutuhan hidup layaknya agar dapat mendorong konsumsi rumah tangga. Selain pekerja/buruh sektor industri yang dijaga dengan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, atau sektor, saat ini masih terdapat 74,1 persen pekerja yang lemah daya belinya karena mendapat upah di bawah Rp 2 juta, bahkan 18,6 persen menerima upah di bawah Rp 500 ribu.

Namun demikian, dalam beberapa kebijakan sebelumnya, pemerintah sudah pula mengambil tanggung jawab untuk mengurangi beban pengusaha dalam bentuk menyediakan beberapa komponen kesejahteraan seperti kartu pintar, kartu sehat, rumah murah, transportasi, dan sebagainya. Bagi keluarga pekerja/buruh atau yang masih menganggur, pemerintah menyediakan kredit usaha rakyat yang suku bunganya rendah serta pembiayaan ekspor murah.

Inilah kebajikan lain dari kebijakan, yaitu di saat industri perlu ditolong, pekerja/buruh harus ditingkatkan daya belinya, masyarakat harus dipicu untuk menjadi wirausaha dan ekspor, kebijakan juga termasuk pemerintah daerah perlu diperluas kebajikannya dengan menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai/buruh, seperti perumahan, transportasi, sembako dan pakaian nonpajak, dsb. Semoga semuanya menjadi ibadah. Amin.

Edy Putra Irawady

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perniagaan dan Industri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement