Rabu 07 Oct 2015 23:58 WIB

Nasib Calon Sarjana di PTS Nonaktif

Rep: c13/ Red: Esthi Maharani
Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menonaktifkan sejumlah Perguruan Tinggi swasta (PTS). Para mahasiswa, terutama yang hendak wisuda pun kebingungan dengan nasib mereka.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan mahasiswa yang hendak wisuda diwajibkan melapor terlebih dulu.

“Namanya nonaktif, ya, harus lapor kalau mau wisuda,” katanya, Rabu (7/10).

Nasir menegaskan PTS yang dinonaktifkan tak boleh memberikan gelar atau dengan kata lain tidak boleh memwisuda mahasiswanya.

"PTS yang nonaktif harus terlebih dulu menyelesaikan masalahnya. Kalau tidak, maka mahasiswa jelas yang akan dirugikan karena ijazah mereka tidak diakui," katanya.

Pascapenonaktifan sejumlah PTS, ia mengatakan akan memanggil anggota yang tergabung dalam Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Mereka akan diminta untuk menginformasikan PTS nonaktif untuk tak menggelar wisuda.

“Yang pasti, ijazah mereka tidak sah selagi status PT itu masih nonaktif,” jelas Nasir.  

Sebelumnya, sebanyak 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah dinyatakan dinonaktifkan oleh Kemristekdikti. Informasi ini tertera dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).

Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengungkapkan ciri-ciri PT yang telah dinonaktifkan. Pertama, PT tersebut akan tidak dilayani pada pengusulan akreditasi ke BANPT.

”Pengajuan pembaham prodi baru tidak dilayani,” ujar Patdono, Selasa (6/10).

Menurut Patdono, PT-PT itu tidak akan dilayani ihwal sertifikasi dosen. Pemberian hibah dari pemerintah juga akan dihentikan. Selain itu, pengucuran beasiswa kepada mereka juga akan dihentikan. Secara prinsip, kata Patdono, memang demikian.

Patdono menegaskan, PT tersebut tidak akan memperoleh pelayanan semestinya dari pemerintah pusat. Mereka akan diaktifkan kembali jika telah melakukan perbaikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement