Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

'Maju Tidaknya Negara Diukur dari Perlindungan HAM'

Sabtu 03 Oct 2015 06:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding

Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding menyebutkan perubahan yang paling mendasar dalam amandemen UUD Tahun 1945 adalah termuatnya banyak aturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, sebelum amandemen tak banyak aturan mengenai HAM. Sekarang dalam UUD NRI Tahun 1945 ada 10 point yang mengatur HAM. Aturan itu mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi, dan kebebasan dalam beragama.

Dia mengatakan banyaknya aturan HAM dalam kosntitusi bukan karena tekanan dari dunia interasional. "Namun kita banyak memasukan aturan HAM karena komitmen kita untuk menegakkan HAM," ujarnya, saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (TOT) 4 Pilar MPR di Bogor, JUmat (2/10).

Dikatakan Deklarasi HAM PBB belakangan dibanding dengan Deklarasi HAM di Indonesia. Bagi Karding, HAM penting masuk dalam konstitusi sebab HAM merupakan syarat dalam menegakkan negara hukum adalah tegaknya HAM. Dijelaskan bahwa perlindungan HAM merupakan ukuran maju tidaknya sebuah negara, maju tidaknya peradaban bangsa, dan peradaban demokrasi.

"Kita korban HAM masa penjajahan selama ratusan tahun sehingga kita paham soal ini," paparnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler