Jumat 02 Oct 2015 20:31 WIB

Universitas Berkley di Jakarta Diduga Ilegal

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Citra Listya Rini
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkley, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat dengan inisial LK sebagai tersangka. Universitas ini diduga ilegal.

Kasubdit VI Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, cikal bakal berdirinya universitas tersebut berawal dari lembaga kursus manajemen yang didirikan 1999. Tempat kursus tersebut berada di Medan, Pekanbaru, Riau, dan daerah lainnya.

"Di Jakarta tahun 2004 mendirikan Universitas of Berkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," kata Rudi di Bareskrim Polri, Jumat (2/10).

Menurut Rudi, pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni. Namun, dengan mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum, ternyata mampu meyakinkan orang.

Rudi menambahkan bagi mahasiswa harus membayar Rp 60-70 juta untuk mendapatkan gelar PhD dari universitas tersebut. Uang tersebut, lanjutnya, lebih banyak diperuntukkan untuk kebutuhan wisuda.

"Untuk wisuda dilakukan di luar negeri. Ada Hong Kong, Thailand, sesuai mana kemauan wisudawan, mereka selenggarakan," kata Rudi.

Tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancama 10 tahun penjara. Hal ini, kata Rudi, merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement