Jumat 02 Oct 2015 16:48 WIB

BAN PT Lakukan Penilaian Ulang Kampus Bermasalah

Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi akan melakukan penilaian ulang terhadap sejumlah perguruan tinggi yang dinyatakan bermasalah.

"Kami akan melakukan penilaian ulang terhadap 243 perguruan tinggi bermasalah tersebut. Akan tapi, kami lihat dulu masalahnya seperti apa," ujar Kepala BAN-PT Mansyur Ramli, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menonaktifkan sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinyatakan bermasalah.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan adalah masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen atau mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, kelas jauh, program studi tanpa izin, kelebihan jumlah mahasiswa, status dosen ganda, hingga pemindahan atau pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis.

Sebelumnya, Kemristekdikti memberikan tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa pencabutan izin.

Bagi perguruan tinggi yang berstatus nonaktif, maka perguruan tinggi itu tidak boleh menerima mahasiswa baru, melakukan wisuda, tidak mendapat layanan Ditjen Dikti, dan sebagainya.

"Kalau bisa diperbaiki, maka status tersebut bisa berubah. Akan tetapi kalau tidak bisa diperbaiki, izin dari kampus tersebut bisa dicabut," cetus dia.

Meski demikian, sambung dia, BAN-PT harus melakukan penilaian ulang terlebih dahulu.

"Kalau sudah dilakukan penilaian ulang, maka status akreditasi yang diberikan BAN-PT bisa dicabut," tukas dia.

Disinggung mengenai pesatnya pertumbuhan perguruan tinggi, namun tidak diiringi dengan peningkatan kualitas, Mansyur menjelaskan pihaknya sudah melakukan langkah antisipatif yakni sebelum pemberian izin maka akan dilakukan penilaian terlebih dahulu.

"Jika memenuhi kriteria, baru kemudian kami memberikan rekomendasi pada Kemristekdikti. Jadi tidak sekedar mendirikan perguruan tinggi saja, tapi harus optimistis bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi," terang dia.

Dengan langkah tersebut, BAN-PT berharap perguruan tinggi yang diberikan izin memang benar-benar berkualitas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement