Sabtu , 19 Sep 2015, 11:48 WIB

Kementan akan Data Lahan Perkebunan Terbakar di Sumatera-Kalimantan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Antara/Andika Wahyu
Salah satu perkebunan sawit di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Salah satu perkebunan sawit di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  Kementerian Pertanian (Kementan) turut terlibat dalam upaya penegakkan hukum kasus kebakaran hutan khusus bidang perkebunan. Sebab, kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan juga melibatkan Kementan sebagai pemanggung jawab izin perkebunan. irektur Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Dudi Gunadi mengatakan pihaknya akan  bekerja bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendata lahan perkebunan yang terbakar ini.

Ia menerangkan, Mentan telah memerintahkan ia membantu penanggulangan dan penegakkan hukum kasus kebakaran hutan. Dengan metode penegakkan hukum multidoors,  Kementan menggunakan UU Perkebunan 39/2014 atas revisi UU no 18/2004. Dalam UU disebut bagi pelaku yang terbukti merusak lahan salah satunya dengan membakar maka akan didenda hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika dilakukan oleh koorporasi, maka hukumannya ditambah sepertiganya. Untuk penerapan sanksi adminiatratif, Kementan berkoordinasi dengan KLHK.

"Kita mulai dengan identifikasi lahan kebakaran di perkebunan, kalau sudah jelas lokasinya nanti kita sampaikan," katanya, Jumat (18/9).

Dudi menegaskan, izin pembukaan lahan perkebunan ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk level korporasi, pengusahaan lahan dibatasi hingga 100 ribu hektare se-Indonesia. Kecuali untuk wilayah Papua, izin pengusahaan lahan untuk perkebunan bisa sampai 200 ribu hektare.

Posisi Kementan yakni sebagai pemberi petunjuk pelaksanaan serta pengawasan. Namun ditanya soal prosentase lahan kebun yang terbakar, ia belum mengetahuinya. Setiap tiga tahun sekali pemerintah pusat melakukan pengawasan dan penilaian terhadap usaha perkebunan yang cacat prosedur. Namun, pelaksananya yakni pemerintah daerah.

Jika dari hasil pengawasan dan evaluasi diketahui kualitas perkebunan level empat atau yang terjelek, lanjut dia, maka diberi surat peringatan lewat daerah. Namun jika tak kunjung ada perbaikan, maka izin usaha perkebunan bisa sampai dicabut. Pelaksana pencabutan yakni pemwrintah daerah sebagai pemberi izin. "Kita tidak ada second layer law enforcement di mana Kementan bisa langsung mencabut izin jika Pemda tidak mau," kata dia.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan