Rabu 09 Sep 2015 09:24 WIB

PGRI Kecewa Guru Biayai Sertifikasinya Sendiri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)
Foto: izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai jika rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri merupakan tindakan melanggar undang-undang.

"Seharusnya semua guru dalam jabatan disertifikasi dengan biaya dari pemerintah. Saya ingin menagih janji Mendikbud yang akan menyayangi dan memuliakan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, Rabu (9/9).

Mendikbud, ujar Sulistiyo, harus menghentikan gagasannya  yang aneh dan melanggar Undang-undang Guru dan Dosen itu. Tak ada satu kata pun, dalam Undang-undang Guru dan Dosen bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006.

Jika mulai tahun 2016 guru sertifikasinya bayar sendiri berarti ada sistem  untuk menutupi kegagalan melaksanakan Undang-undang Guru dan Dosen. Sampai saat ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sekitar 1.400.000 guru.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) disebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.

Dalam undang-undang itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan.

"Guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat 9 dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah," kata Sulistiyo.

Guru dalam jabatan yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam pasal 1 Ayat 8 guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.

Jadi, terang Sulistiyo, semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015. Setelah itu pemerintah hanya mengangkat guru yang telah S1 dan bersertifikat pendidik kalau mampu sebab pendidikan profesi guru juga tidak jelas keberadaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement