Selasa 25 Aug 2015 21:35 WIB

Ingat! Pejabat Negara tidak Boleh Terima Gaji KONI

Logo KONI Pusat
Foto: KONI
Logo KONI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDARLAMPUNG  -- Ketua KONI Lampung M Ridho Ficardo mengatakan seluruh pejabat negara dan anggota DPRD provinsi yang masuk ke dalam kepengurusan organisasi olahraga ini tidak boleh menerima gaji atau honor.

"Keluar dulu dari pemprov kalau masih mau terima honor dari KONI," katanya usai pelantikan pengurus KONI Lampung masa bakti 2015-2019 di Balai Keratun, Bandarlampung, Selasa (25/8).

Menurut Ridho, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi guna mencapai prestasi di bidang olahraga sehingga perlu adanya kerja ekstra dari para pengurus baru.

"Selama ini prestasi kita terus mengalami kemunduran, cenderung stagnan atau jalan di tempat, bukan karena atlet kita yang lemah tapi akibat daerah lainnya yang semakin maju," kata dia.

Untuk itu, Ridho menyebutkan segera memperbaiki sarana prasarana olahraga di provinsi ini guna pencapaian prestasi secara maksimal. Semetara itu, Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman mengatakan sangat mengapresiasi kepedulian Ketua Koni Lampung terhadap dunia olahraga.

"Sekarang kepedulian seperti ini lah yang harus digiatkan oleh para generasi muda sehingga olahraga ke depan akan lebih maju," kata dia.

Pelantikan pengurus KONI Lampung masa bakti 2015--2019 berdasarkan atas surat keputusan KONI Pusat Nomor 77 Tahun 2015 yang ditandatangani Ketua Umum Tono Suratman, tertanggal 7 Agustus 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement