Kamis 20 Aug 2015 19:46 WIB
Rusuh Kampung Pulo

Bukan Kali Pertama Warga Kampung Pulo Menggelar Aksi Penolakan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Didi Purwadi
Seorang warga Kampung Pulo terluka dan dibawa petugas saat terjadi bentrok ketika penertiban bangunan Kampung Pulo,, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Seorang warga Kampung Pulo terluka dan dibawa petugas saat terjadi bentrok ketika penertiban bangunan Kampung Pulo,, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur merelokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8). Warga melakukan penolakan karena tidak ada kejelasan soal ganti rugi.

Ini bukan kali pertama warga Kampung Pulo menolak relokasi. Anggota DPD perwakilan DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, warga sebelumnya juga menolak upaya Pemprov DKI Jakarta yang berusaha merelokasi warga Kampung Pulo dari bantaran Sungai Ciliwung sejak 2014.

''Sempat terjadi unjuk rasa warga Kampung Pulo 1 September 2014 lalu,'' ujar dia pada Republika.co.id, Kamis (20/8).

Warga menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi yang belum jelas. Pada 9 September 2014, Pemprov DKI Jakarta mulai menggunakan alat berat untuk melakukan pengerukan kali inspeksi Ciliwung.

Sesuai aturan memang penggusuran yang terjadi 2014 lalu dalam pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang disahkan pada Desember 2013. Dalam RDTR Pemprov memang akan melakukan normalisasi empat sungai besar diantaranya bantaran Sungai Ciliwung, Sungai Pesanggrahan, Kali Angke dan Kali Sunter serta 10 waduk.

Pemprov DKI juga berencana melakukan penertiban bangunan di atas saluran-saluran air karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007. Pemprov DKI juga berencana untuk membuka ruang terbuka hijau besar-besaran sehingga berdampak pada penggusuran warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement