DPR: Tak Tertutup Kemungkinan UU Pilkada Direvisi

Selasa , 18 Aug 2015, 17:05 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan DPR RI tidak tertutup kemungkinan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

"Melihat perkembangan terakhir ada beberapa pendapat, kedepan tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU Pilkada sebagai salah satu cara menyempurnakan adanya calon tunggal," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan calon tunggal dalam Pilkada serentak, selama ini diprediksi tidak memiliki masalah. Menurut dia, ketika pembahasan UU Pilkada saat itu, parpol menilai mana mungkin hanya ada satu pasangan calon dalam Pilkada serentak.

"Semangat parpol saat itu (pembahasan UU Pilkada) apakah mungkin hanya ada satu pasangan calon namun ternyata saat ini menjadi kenyataan," ujarnya.

Taufik mengatakan saat ini masih menunggu masa perbaikan dari empat daerah yang memiliki calon tunggal atau beberapa hal penyempurnaan dokumentasi yang disampaikan KPU kepada KPUD masing-masing.

Dia menjelaskan tenggat waktu baru diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau tetap ditunda tahun 2017, namun belum ada keputusan.

"Nanti pasti ada rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Taufik mengatakan apabila revisi itu jadi dilakukan maka wacana mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan kadernya dalam Pilkada, tidak akan dibahas.

Hal itu menurut dia, revisi hanya difokuskan untuk antisipasi apabila ada calon tunggal dalam Pilkada dan bagaimana proses penjaringannya.

"Pilkada proses pemilihan calon pemimpin daerah bukan penguasa daerah, salah satu filternya melalui satu parpol atau gabungan parpol," ucapnya.

Dia menilai hak parpol untuk memberikan kontribusi melalui kadernya yang mampu menjadi calon kepala daerah sehingga konteksnya sebagai "entry point", bukan kewajiban partai.

Menurut dia, apabila partai merasa belum ada figur yang mampu memimpin atau perlu waktu, maka mereka akan berkoalisi.

"Apabila sesama koalisi belum ketemu maka menjadi masalah bersama antara masyarakat dan partai politik," ujarnya.

Dia menegaskan parpol hanya menjadi pintu masuk bagi kandidat maju dalam pilkada sehingga apabila parpol diberikan sanksi maka akan menjadi masalah.

Sumber : antara