Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

HNW: Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Umum dan Sekolah Agama

Kamis 13 Aug 2015 18:14 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Hidayat Nur Wahid saat melakukan audiensi dengan MAN se-DKI.

Hidayat Nur Wahid saat melakukan audiensi dengan MAN se-DKI.

Foto: HidayatCenter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang pendidikan nasional tidak membedakan antara sekolah umum dan sekolah agama. Semestinya tidak ada diskriminasi anggaran untuk pendidikan umum dan agama. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyatakan hal tersebut saat berdialog dengan para kepala sekolah dan pimpinan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-DKI Jakarta di MAN 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

“Diskriminasi anggaran pendidikan harus dihentikan,” katanya.   

Pada dialog yang diselenggarakan dalam rangka kunjungan kerja untuk serap aspirasi sebagai anggota Komisi VIII DPR RI itu, Hidayat menerima keluhan dan masukan dari pimpinan MAN terkait perbedaan perlakuan antara sekolah umum dan sekolah agama. Salah satunya adalah dalam hal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Menurut Kepala Sekolah MAN 4, Nurlaelah, para guru sekolah umum di DKI Jakarta mendapat TKD sebesar Rp 4 juta, bahkan akan dinaikkan menjadi Rp 9 juta. Tetapi, untuk guru sekolah agama hanya mendapat Rp 1 juta. Dan belum ada janji akan ada kenaikan. Padahal, kata dia, secara kualitas sekolah agama tidak kalah dengan sekolah umum.

Kemudian, jam mengajar guru di sekolah agama juga lebih panjang dibandingkan guru sekolah umum. Satu jam pelajaran di sekolah agama itu 55 menit, bukan 45 menit seperti di sekolah umum. Karena  dalam sepekan jam belajar di sekolah agama adalah 52 jam.

“Wajar jika guru sekolah agama menuntut perlakuan yang sama dengan guru sekolah umum, karena jam mengajarnya lebih banyak ketimbang guru sekolah umum,” terang Nurlaelah.

Menanggapi hal itu, Hidayat menyarankan agar para guru agama mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar mencabut peraturan yang diskriminatif terkait dengan sekolah agama.

“Undang-undangnya jelas tidak ada perbedaan antara sekolah agama dengan sekolah umum. Kalau ada peraturan yang terkesan diskriminatif bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar aturan tersebut dicabut,” terangnya.  

Hidayat juga menyampaikan, Komisi VIII DPR RI tengah berupaya membuat undang-undang yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pendidikan agama di Tanah Air, termasuk politik anggaran untuk sekolah agama. Ia menyebutkan, adalah tidak adil jika anggaran untuk satu universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) sama dengan anggaran untuk 14 Universitas Islam Negeri (UIN).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler