Selasa 04 Aug 2015 01:10 WIB

Siswa Meninggal Saat MOS, Sekolah Harus Merujuk Aturan Mendikbud

Rep: c 05/ Red: Indah Wulandari
Sejumlah siswa baru mengikuti Masa orientasi siswa (MOS) saat hari pertama masuk sekolah di SMAN 8 Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah siswa baru mengikuti Masa orientasi siswa (MOS) saat hari pertama masuk sekolah di SMAN 8 Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arif Rahman Hakim menyayangkan meninggalnya siswa SMP Flora Bekasi, Evan Situmorang di tengah masa orientasi siswa (MOS).

 

"Acuannya jelas, yakni merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2015," ujar dia, Senin (3/7).

Kontennya menerangkan kalau perploncoan, pelecehan, dan kekerasan pada siswa baru dilarang. Maka, saat MOS ada yang siswa yang meninggal, ia menilai, hal itu patut diselidiki, apa ada pelanggaran pada aturan yang ada.

 

Dia menyebutkan andai ada pelanggaran, maka dirinya mendukung adanya sanksi tegas. Harapannya agar kejadiannya tidak terulang lagi di masa depan.

 

Lebih lanjut, ungkap dia, trend saat ini sudah tak relevan lagi MOS dilakukan untuk menggojlok fisik seseorang. Pendekatan sekarang mestinya yakni MOS momentum untuk pembentukan karakter. "Misal ditanamkan nilai budi pekerti luhur melalu momentum MOS," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement