Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPP Minta MPR Tolak Penghapusan KY

Senin 13 Jul 2015 00:07 WIB

Rep: C32/ Red: Yudha Manggala P Putra

 Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (kiri) berbincang bersama Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) di Ruang Rapat Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/7).

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (kiri) berbincang bersama Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) di Ruang Rapat Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/7).

Foto: Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Sipil Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta MPR untuk menolak usulan penghapusan Komisi Yudisial (KY) dalam konstitusi.

KPP terdiri dari MaPPI-FHUI, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Indonesia Legal Roundtable, LeIP. Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) mengklarifikasi sikap Agung Suwardi yang meminta penghapusan KY.

“Kami menolak dengan tegas adanya wacana penghapusan Komisi Yudisial pada konstitusi,” demikian dikutip dari pernyataan bersama KPP yang diterima ROL, Ahad malam (12/7).

Menurut KPP, peran KY dibutuhkan sebagai penyeimbang MA pada sistem kekuasaan kehakiman.  Penolakan penghapusan KY tersebut juga bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari laporan MA mencatat terdapat 117 hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.

Tak hanya itu, KPP juga memaparkan hasil dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai catatan beberapa hakim di Indonesia. ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tipikor dan satu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi, jumlah tersebut belum termasuk 3 hakim Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

KPP menegaskan, data-data tersebut menunjukkan lembaga peradilan masih perlu dibenahi guna mewujudkan peradilan bersih, berintegritas, dan profesional. Sebabnya, keberadaan KY haruslah diperkuat bukan dilemahkan atau bahkan dihilangkan dari konstitusi.

“Oleh karena itu wacana untuk menghilangkan KY dari konstitusi kita sangatlah tidak relevan, apalagi mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim,” ungkap KPP dalam pernyataanya.

Diketahui, Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial Agung Suwardi secara terang-terangan meminta MPR untuk menghapus keberadaan KY dari Pasal 24B UUD 1945. Diduga, hal tersebut merupakan rentetan upaya pelemahan terhadap Komisi Yudisial.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler