Jumat 10 Jul 2015 15:14 WIB

Di Purbalingga, Sumbangan Sukarela Jadi Sumbangan Wajib Siswa Baru

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Pengumuman hasil ujian penerimaan siswa baru (PSB) di sebuah sekolah (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Pengumuman hasil ujian penerimaan siswa baru (PSB) di sebuah sekolah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto memutuskan untuk memanggil seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di wilayahnya, menyusul maraknya keluhan orang tua terhadap biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPI) pada orang tua siswa baru. Antara lain, SPI yang dibebankan pada orang tua siswa baru di SMA Negeri I Purbalingga.

''Kita akan panggil seluruh kepala sekolah SMA dan SMK negeri Selasa (14/7).  Akan kami jelaskan lagi,  ketentuan mengenai sumbangan pendidikan sesuai Perda No 10 tahun 2011,'' katanya, Jumat (10/7).

Dia menyebutkan, sesuai aturan dalam perda tersebut, orang tua memang bisa memberikan sumbangan pada institusi pendidikan. Namun dia menegaskan, pihak sekolah dilarang menentukan besaran dan waktu pembayarannya.  ''Namanya juga  sumbangan, maka orang tua ya memberi sukarela dan sekolah harus menerimanya,'' tegasnya.

Untuk itu, Bupati menilai ketentuan masalah SPI yang ditetapkan di SMAN 1 Purbalingga harus dikembalikan sesuai aturan yang ada. ''Semua kepala sekolah uharus menaati Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Pendidikan dan SK Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),'' tegasnya.

Sebelumnya, kalangan orang tua siswa baru du SMA Negeri I Purbalingga mengeluhkan tingginya SPI yang dibebankan pada meraka. Dalam hal ini, setiap orang tua siswa dibebani sumbangan sebesar  Rp 4,5 juta.

Komisi Ombudsman Nasional perwakilan Yogyakarta yang mendapat laporan soal sumbangan tersebut dan turun langsung ke Purbalingga, menyimpulkan sumbangan yang diminta pihak sekolah pada orang tua siswa baru dikategorikan sebagai pungutan. Sebab, jumlah dan waktu pembayarannya sudah ditentukan terlebih dahulu oleh sekolah.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga Tri Gunawan Setyadi meminta para kepala sekolah menaati Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan. Bila masih ada sekolah yang tetap memaksa orang tua, maka Dindik akan  memberikan sanksi berjenjang.

Dia menekankan, pungutan di tingkat SMA sederajat sebenarnya diizinkan dengan berpedoman pada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun dia menegaskan, besaran dan cara menentukannya harus ditentukan secara bersama oleh sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.

Selain itu, PP tersebut bukan menjadi acuan utama karena ada PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi turunan dalam petunjuk teknis PPDB. Bahkan kemudian juga ada Perda Purbalingga Nomor 10 tahun 2011 yang menyebutkan besaran dan mekanisme bantuan pendidikan harus ditentukan secara bersama, tidak boleh sepihak dari sekolah.

Kepala SMAN 1 Purbalingga Kustomo mengemukakan, dana SPI sebesar Rp 4 juta sebenarnya boleh dibayarkan empat kali setiap semester. Kemudian bagi orang tua dari kalangan tidak mampu, juga akan dibebaskan dari SPI asalkan mampu menunjukan bukti surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement