Tekan Peredaran, Minol Butuh Pajak Tinggi

Jumat , 10 Jul 2015, 14:41 WIB
Ragam jenis minuman alkohol
Foto: abc news
Ragam jenis minuman alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Kresna Dewanta Prosakh menilai, selain butuh pengaturan, pemerintah juga harus memiliki upaya lain mencegah peredaran minuman beralkohol (minol). Aturan minol yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Minol akan dibahas DPR dengan Pemerintah mulai masa sidang DPR nanti.

Selain itu, pemerintah juga harus membuat pencegahan untuk mengatur masuknya minol dari luar negeri. Salah satu alternatif solusi untuk menekan masuknya minuman beralkohol merek luar negeri ke Indonesia adalah dengan menerapkan pajak yang tinggi untuk impor minol.

“Perlu diterapkan pajak yang tinggi bagi minuman beralkohol bermerek impor. Sehingga dapat menekan secara kuantitas keberadaan minol impor yang beredar di Indonesia,” kata Kresna dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (10/7).

Selain itu, baik pemerintah pusat maupun daerah tidak sekadar mengeluarkan peraturan dan kebijakan, tapi juga bertanggungjawab pada pengawasannya. Pemerintah diharapkan mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang minuman beralkohol ini. Yang terpenting, pemerintah juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.

RUU Minol, sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR di masa sidang IV kemarin. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas RUU Minol ini agar dapat segera disahkan menjadi UU. Kresna menegaskan, RUU Minol ini harus mengatur juga soal minol impor. “Alasannya, minol impor umumnya berkadar alkohol lebih tinggi ketimbang produksi dalam negeri,” tegas dia.