Rabu 01 Jul 2015 15:00 WIB

Waspadai Agen Properti Bodong

Red:

Hati-hati membeli properti melalui agen. Sebab, ditengarai banyak agen properti memberi informasi yang kelak dapat merugikan baik penjual maupun pembeli.

"Agen atau broker bodong dalam industri properti biasanya ditandai dengan informasi mengenai penjual atau pembeli yang tidak memadai," ujar Associate Executive Director Century 21, agen properti, Daniel Handojo, di Jakarta.

Ia menjelaskan, keinginan untuk mendapat komisi dalam waktu yang cepat dan dengan jumlah yang tinggi, serta persaingan antaragen yang tidak sehat menjadi alasan penipuan kerap terjadi. Oleh karena itu, penelusuran terkait latar belakang perusahaan tempat penyaluran agen properti menjadi salah satu cara agar masyarakat tidak merugi dalam berinvestasi.

Penelurusan, kata Daniel, seperti dikutip Antara, bisa dilakukan dengan investigasi kinerja perusahaan maupun agen dengan melihat kualitas dan rekam jejak industri jasa tersebut. Informasi yang jelas akan menunjang investasi properti yang aman dan terbuka sehingga pengguna jasa akan merasa nyaman dan terhindar dari pengambilan komisi yang tidak transparan.

Selain rasa aman, penelusuran  juga dapat membantu para investor untuk mengetahui jaringan yang dimiliki perusahaan dan memudahkan kegiatan investasi. "Saat ini regulasi untuk mendaftar broker belum ada di Indonesia, jadi walaupun ada agen resmi yang ikut perusahaan terdapat juga agen tradisional, bahkan sampai agen bodong, ini yang menyebabkan penipuan masih marak dilakukan," tuturnya.

Namun, agar properti dapat dipercayakan pada agen yang tepat, masyarakat dapat juga memeriksa nomor registrasi para agen di Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi). ed:khoirul azwar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement